Wali Kota Bekasi Sepakat Kenaikan 40 Persen, Serikat Buruh Cukup Puas
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSPMI, Purwanto merasa cukup puas dengan hasil kesepakatan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan wakil Wali Kota, Ahmad Syaikhu yang memutuskan kenaikan upah 40 persen bagi pekerja buruh kota Bekasi.
”Ya itu mungkin sudah cukuplah buat buruh kota,” ungkap perasaan perwakilan buruh yang menjabat sebagai Sekjen FSPMI, Purwanto ketika ditanyakan satuharapan.com usai mereka audensi dengan Wali Kota Bekasi, pada Kamis siang (31/10) di ruangan wakil Wali Kota Bekasi.
Menurut Purwanto, disepakatinya kenaikan 40 persen bagi buruh kota Bekasi sementara ini dirasakan sudah cukup puas. Dia juga berharap agar upah sektoral mengalami perubahan. ”Itu tadi kan untuk UMK-nya, tapi ada sektorannya lagilah. Sektoralnya lebih dari UMK,” ungkap aktivis yang juga bekerja di salah satu perusahaan industri di Bekasi Utara itu.
”Namanya pengupahan di kota yang sudah berjalan itu kan ada UMK dan upah sektoral. UMK itu untuk perusahaan-perusahaan, sementara untuk upah provinsi kita belum tahu. Kita belum dengar keputusannya berapa,” kata Purwanto menambahkan.
Senada dengan perasaan Purwanto, Ketua Forum Buruh se-kota Bekasi, Masrul mengungkapkan, agar kesepakatan Wali Kota Bekasi menaikan 40 persen UMK dapat diimplementasikan. “Sangat memuaskan pelayanan beliau (Wali Kota) kepada buruh. Tapi sangat memuaskan lagi pelaksanannya kalau dijalankan,” kata Masrul.
Tiga Poin Disepakati
Sementara itu, usai berdialog lebih dari satu jam akhirnya Pemerintah Kota Bekasi dan Perwakilan Para Serikat Buruh Se-Kota Bekasi menyepakati tiga poin, yang salah satunya adalah kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi sebesar 40 persen.
”Bahwa Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi dan atau menunda Inpres Nomor 9 tahun 2013 untuk menjadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaanya,” bunyi poin pertama kesepatan tersebut.
”Pemerintah Kota Bekasi akan mengajukan kembali surat terdahulu kepada Kemenakertrans RI mengenai kebijakan tenaga kerja /Outsourching (surat terlampir),” bunyi poin kedua yang disepakati pemkot Bekasi.
”Kenaikan 40% (Empat puluh persen) UMK yang diminta perwakilan serikat pekerja (FPBJ, FSPMI, FSBDSI, SPMAI, SPM PT.PAS dan GSPB) dari UMK tahun 2013 dapat disepakati, persetujuannya berdasarkan hasil akhir proses dewan pengupahan Kota Bekasi dengan mengacu beberapa penyesuaian berkenanaan dengan kebutuhan hidup layak,” tulis poin ketiga tersebut.
Banyak Kepentingan
Selanjutnya, Purwanto berharap pada tanggal 20 November mendatang Dewan Pengupahan dan pengusaha menyetujui kenaikan 40 persen Walikota tersebut. ”Dewan Pengupahan kan masih berunding, tapi pak Wali Kota pada intinya bersepakat dengan kenaikan 40 persen. Nanti kalau di dewan pengupahan tuntutannya buruh 40 persen, maka pak Wali Kota sepakat,” ungkap Sekjen itu yang mengajak lebih 800 orang pekerja seperusahaannya untuk mogok nasional.
Menurut Masyur kenaikan sebesar 40 persen itu berkisar Rp 4.500.000 hingga Rp 4.600.000. Sedangkan untuk sektoralnya naik berkisar Rp 3.360.000 untuk kelompok satu dan kelompok dua Rp. 3.200.000, serta Rp 2.960.000 untuk UMK. “Kita lihat nanti ke depan. Kalau sektoral banyak nego dan kepentingan di dalamnya. Banyak kawan kita tidak masuk ke dalam untuk melobi,” kata Masyur merincikan.
Dalam audensi itu, dihadiri oleh Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota, Kajari Bekasi, Dandim 0507/BKS, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, dan Kasatpol PP, serta perwakilan dari Serikat Buruh +15 orang. Usai berunjuk rasa di kantor wali kota Bekasi, kemudian sekitar 12.000 buruh melanjutkan audensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bekasi untuk menemui perwakilan Komisi A, B, C, D dan Kepala Badan Legalisasi.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...