Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 11:02 WIB | Rabu, 13 Desember 2023

Warga Rusia Yang Dilarang ke Luar Negeri Harus Serahkan Paspor

Seorang anggota komisi pemilihan memeriksa paspor pemilih di tempat pemungutan suara keliling selama pemilihan lokal yang diadakan oleh otoritas yang dibentuk Rusia selama konflik Rusia-Ukraina di Donetsk, Ukraina yang dikuasai Rusia, pada 2 September 2023. (Foto: dok. Reuters)

MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Warga Rusia yang dilarang bepergian ke luar negeri harus menyerahkan paspor mereka kepada pihak berwenang dalam waktu lima hari setelah diberitahu, menurut keputusan pemerintah yang mulai berlaku pada hari Senin (11/12).

Menurut undang-undang Rusia, pihak berwenang dapat memberlakukan larangan perjalanan antara lain terhadap wajib militer, pegawai Dinas Keamanan Federal (FSB), narapidana, atau orang yang memiliki akses terhadap rahasia negara atau “informasi penting”.

Paspor yang dikembalikan akan disimpan oleh otoritas yang menerbitkannya, seperti otoritas Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Luar Negeri.

Setelah larangan bepergian dicabut, paspor dapat dikembalikan setelah melengkapi permohonan, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Mereka yang hak bepergiannya untuk sementara dibatasi berdasarkan wajib militer atau dinas sipil alternatif juga harus memberikan tanda pengenal militer sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan dinas, kata resolusi tersebut.

Pada bulan Maret, Financial Times melaporkan, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya yang dekat dengan masalah ini, bahwa dinas keamanan Rusia menyita paspor pejabat senior dan eksekutif perusahaan negara untuk mencegah perjalanan ke luar negeri. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home