Washington akan Blokir Larangan Imigrasi Baru Trump
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Jaksa agung di negara bagian Washington mengatakan pada Kamis (9/3) bahwa kantornya mengajukan mosi untuk memblokir revisi larangan perjalanan Presiden Donald Trump yang menargetkan warga dari enam negara mayoritas muslim.
Jaksa Agung Bob Ferguson -yang negara bagiannya adalah yang pertama menggugat larangan perjalanan awal Trump yang menimbulkan kekacauan di seluruh dunia dan akhirnya diblokir- mengatakan sedikitnya tiga negara bagian lainnya diperkirakan akan bergabung dalam gugatan hukum baru tersebut.
Dia mengatakan mosi itu menyerukan keputusan yang sudah ada untuk larangan perjalanan yang dikeluarkan pada Januari diberlakukan untuk perintah baru tersebut.
“Kami menegaskan bahwa presiden tidak bisa secara sepihak mendeklarasikan dirinya bebas dari larangan dan keputusan pengadilan,” kata Ferguson kepada wartawan.
“Kami berpendapat bahwa larangan sementara yang sudah kami dapatkan masih berlaku.”
Dia mengatakan meskipun perintah larangan perjalanan baru yang dikeluarkan pada Senin cakupannya lebih sempit, itu masih bisa ditentang dengan alasan konstitusional.
Hawaii pada Selasa mengajukan gugatan hukum pertama terhadap perintah eksekutif baru itu.
Perintah terbaru melarang masuk semua pengungsi ke Amerika Serikat selama 120 hari dan menghentikan pemberian visa kepada warga negara dari Suriah, iran, Libya, Somalia, Yaman dan Sudan selama 90 hari. Larangan perjalanan baru dijadwalkan mulai berlaku pada 16 Maret. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...