Loading...
HAM
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:56 WIB | Selasa, 06 Januari 2015

WNI Korban Perdagangan Manusia di Malaysia Dipulangkan

Ilustrasi. Berbagai masalah yang menyangkut perempuan yang semakin hari semakin kompleks. (Foto: Dok. satuharapan.com/southayrshirewomensaid.org.uk)
JOHOR BAHRU, SATUHARAPAN.COM - Konsulat Jenderal RI (KJRI) untuk Malaysia di Johor Bahru memulangkan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia atas kerja sama dengan Imigrasi Negeri Johor dan Rumah Perlindungan Wanita, Kempas, Johor. 
 
Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Malaysia pada Selasa (6/1), seluruh WNI yang dipulangkan tersebut berasal dari Kudus, Sumedang, Malang, Subang, dan Cianjur. 
 
Seluruh WNI tersebut diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang hari ini (6/1) untuk diproses lebih lanjut. 
 
Dengan hanya menggunakan visa kunjungan singkat, para WNI tersebut dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Melaka selama 1-9 bulan. 
 
Sebanyak 11 orang dari korban perdagangan manusia itu diserahkan oleh seorang agen bernama Ricky di Batam dengan nama perusahaan PT Iin Era Sejahtera kepada Mr Tang, Majikan di Melaka dan dijanjikan akan dibuatkan surat izin kerja. 
 
Para korban kemudian melaporkan majikan ke Balai Polis Daerah Melaka setelah surat izin kerja mereka tidak dibuatkan dan tidak mendapat gaji.
 
Dalam kasus ini, 13 WNI tersebut menjadi saksi atas dakwaan yang dikenakan kepada majikan mereka mengenai pelanggaran Akta Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM)  2007.
 
Kasus ini telah disidangkan di Mahkamah Melaka, Malaysia dan selama proses penyidikan Mahkamah telah mengeluarkan protection order untuk menempatkan korban di rumah perlindungan, 
 
Mahkamah kemudian memutuskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh 13 WNI mencukupi sehingga diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia. 
 
Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Johor Bahru juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaan Ricky yang diduga telah menyalahgunakan nama perusahaan tertentu untuk kegiatan penyaluran buruh migran Indonesia tidak resmi. 
 
Pemulangan korban perdagangan manusia ini merupakan kali kedua yang dilakukan KJRI Johor Bahru dalam dua bulan terakhir setelah memulangkan 13 WNI yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial pada 12 Desember 2014. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home