Loading...
HAM
Penulis: Prasasta Widiadi 09:57 WIB | Rabu, 01 Maret 2017

Yenny Wahid: Pemerintah Harus Cabut Peraturan Diskriminatif

Suasana diskusi “Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia Tahun 2016 Wahid Foundation” di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, hari Selasa (28/2). (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Wahid Foundation, Yenny Zannuba Wahid mengatakan pemerintah harus merevisi atau mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan yang diskriminatif di tingkat pusat maupun daerah.

“Pemerintah harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk merevisi atau mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan yang diskriminatif di tingkat pusat maupun daerah,” kata Yenny saat membacakan sejumlah rekomendasi Wahid Foundation terkait pelanggaran Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, hari Selasa (28/2).

Dalam acara bertajuk “Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia Tahun 2016 Wahid Foundation” tersebut, dia mengatakan, Wahid Foundation mendesak presiden dan pemerintah pusat melaksanakan visi dan misi program Nawacita yang terkait dengan peningkatan jaminan perlindungan hak beragama dan toleransi.

“Presiden Joko Widodo harus mengambil langkah terukur dan nyata untuk meningkatkan jaminan KBB dan menyelesaikan kasus-kasus lama dan baru terkait pelanggaran KBB,” kata dia.

Dia menyampaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang sudah seharusnya dihapus antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, kemudian UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait dengan aliran kepercayaan dan agama yang belum diakui.

Kemudian Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri tahun 2008 tentang Peringatan dan Peringat kepada Penganut, Anggota,  Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Dan Peraturan Bersama Menteri No.9 dan No.8 Tahun 2006 tentang “Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan  Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home