Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:21 WIB | Kamis, 05 Februari 2015

YLKI: Donasi Kembalian di Minimarket Agar Ditolak

Ilustrasi. minimarket. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan uang kembalian yang dikonversi menjadi sumbangan harus ditolak jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.

"Ditolak saja daripada penggunaan uang tidak jelas. Pelanggan harus memastikan itu benar jika memang mau mendonasikannya," kata Tulus di Jakarta, Kamis (5/2).

Untuk itu, dia meminta agar konsumen menanyakan kepada pelayan minimarket apabila ada hal-hal mencurigakan terkait konversi uang kembalian menjadi sumbangan dalam program sosial tertentu. 

Salah satu indikasinya, saat jumlah uang yang didonasikan tidak tercantum di dalam struk belanja sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Dalam beberapa kasus, pelayan minimarket menawarkan pilihan agar kembalian dikonversi menjadi donasi dengan alasan tidak memiliki atau kehabisan stok uang pecahan kecil seperti di bawah Rp 500.

Di peristiwa lain, pelayan minimarket kadang mengganti kembalian receh dengan permen. Hal itu kadang memberikan "rasa keterpaksaan" kepada konsumen untuk menerima tawaran itu.

"Warga memiliki hak untuk menanyakan itu jangan sampai ada uang yang tidak dipertanggungjawabkan. Konsumen harus tahu uang donasi itu digunakan untuk lembaga sosial apa. Jangan sampai kepentingan sosial dan komersial bercampur aduk," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan agar masyarakat menggunakan uang elektronik (e-money) untuk menghindari "rasa keterpaksaan" mendonasikan uang kembalian atau menggantinya dengan produk lain seperti permen. 

Lewat penggunaan uang elektronik itu dikatakan Ahok memberikan kemudahan dalam memberikan kembalian karena uang tersebut terekam di dalam sistem elektronik, tanpa uang fisik. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home