YLKI: Kebiasaan Aduan Konsumen Indonesia Masih Sangat Rendah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat tingkat complain habit atau kebiasan aduan konsumen Indonesia masih rendah bila dibandingakan dengan Malaysia, Hongkok, dan India.
Menurut data YLKI yang diterima satuharapan.com, pada tahun 2011, terdapat 525 total aduan. Jumlah ini masih sedikit bila dibandingkan dengan negara tetangga Malaysia yang memiliki 32.369 total aduan pada 2009. Sementara itu, pada 2010 diketahui Hongkong memiliki 31.207 total aduan, dan pada rentang 2009—2010, tercatat India mempunyai 70.453 total aduan.
Direktur YLKI, Sudaryatmo, mengatakan bahwa rendahnya jumlah kebiasaan aduan konsumen Indonesia perlu diperhatian.
“Indikator perlindungan konsumen suatu negara bisa diukur dari kebiasaan aduan konsumen. Complain habit selalu diawali dengan awareness (kesadaran) tentang hak-haknya,” ujarnya saat seminar bertema “Usulan Masyarakat Sipil untuk Penyusunan RUU , Perbankan 2015”, di Jakarta, Rabu (6/5).
YLKI membeberkan bahwa posisi tertinggi aduan masyarakat ditempati oleh sektor perbankan selama beberapa tahun terakhir. Pada 2014, tercatat sebanyak 210 aduan dari total keseluruhan 1.192 aduan.
Dari 210 itu, 50 persen masyarakat mengadu tentang kartu kredit. Selain itu, konsumen Indonesia banyak melaporkan keluhannya terhadap layanan pinjaman dan anjungan tunai mandiri (ATM).
YLKI menilai, tanpa banyak disadari, konsumen telah menempati posisi tidak adil saat mereka secara tidak sadar sudah menyetujui syarat dan ketentuan yang ada di bank.
Sudaryatmo mencontohkan isu utama yang biasa diadukan masyarakat, yakni unfair contracts term (ketentuan kontrak yang tidak adil), seperti pada pasal 30 Persyaratan dan Ketentuan Kartu Kredit BCA “Pemegang kartu dengan ini memberikan persetujuan BCA untuk memberikan data-data Pemegang Kartu kepada pihak lain dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujukan komersial lainnya. Pemegang kartu membebaskan BCA dari segala tuntutan yang timbul akibat pemberian data-data kepada pihak lain tersebut”
Selain itu, YLKI juga menyoroti sebuah ketentuan perbankan yang masih tertulis dalam layanannya “dengan ini konsumen tunduk pada peraturan bank, baik yang sudah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari “
Menurutnya, secara legal formal, ketentuan atas kontrak semacam ini sudah ada dalam UU Perlindungan Konsumen, tetapi sampai saat ini masih banyak dokumen yang mencantumkan klausul ini.
“YLKI mengharapkan UU Perbankan bisa membereskan klausul-klausul semacam ini. karena ini tidak adil bagi konsumen,” tegas Sudaryatmo.
Editor : Eben Ezer Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...