Zimbabwe Larang Pernikahan di Bawah Usia 18 Tahun
HARARE, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Zimbabwe, pada hari Rabu (20/1), memutuskan larangan menikah bagi siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun. Putusan itu dipuji aktivis sebagai kemajuan besar untuk mengakhiri pernikahan di bawah umur.
Mahkamah Konstitusi di Harare mengumumkan keputusannya menyusul sebuah kasus yang diajukan oleh dua wanita yang menderita kemiskinan dan kurangnya pendidikan setelah dipaksa menikah di bawah umur.
“Keputusan tersebut memberikan perlindungan serius kepada anak-anak dan wanita yang menjadi korban pernikahan dini,” kata Tendai Biti, pengacara untuk gadis muda tersebut -- Loveness Mudzuru dan Ruvimbo Tsopodzi -- kepada AFP.
“Putusan ini menjadi penentu dalam kasus eksploitasi anak-anak... Ini saatnya badan legislatif atau parlemen mengumumkan apa saja hukumannya.”
Veritas, sebuah kelompok hukum yang memimpin pengajuan kasus terhadap Mahkamah Konstitusi, memuji putusan itu.
“Ini adalah hari besar bagi kesetaraan gender, hak asasi perempuan dan anak-anak serta perang mengentaskan kemiskinan,” ungkapnya, menambahkan bahwa pihaknya berharap negara Afrika lainnya akan mengikuti jejak Zimbabwe.
UNICEF pada Desember mengatakan bahwa pertumbuhan penduduk di Afrika kemungkinan akan mencapai lebih dari dua kali lipat hingga 2050 kecuali ada langkah mendesak yang diambil. (AFP/Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...